Kedung(7/5/205),Dalam rangka menindaklajuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang Nomor: 400.10.3.1/179/2025 tanggal 19 maret 2025 perihal penataan kelembagaan posyandu dalam implementasi 6 standar pelayanan minimal (SPM).Dalam implementasi 6 SPM terdiri dari bidang kesehatan,pendidikan,pekerjaan umum,perumahan rakyat,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.
Menyekapati pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Kepengurusan Posyandu Desa yang berjumlah 3 pos yaitu posyandu mawar,posyandu melati,posyandu kanthil yang nama-nama pengurusnya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kedung. Sk Tim Pembina Posyandu terdiri dari perangkat dan pengurus yang berjumlah 16 orang dan untuk pengurus posyandu berjumlah 15 orang per pos.