Musyarawah penetapan KPM BLT Dana Desa tahun anggaran 2026 telah dilaksanakan pada hari senin 29 desember 2025 di Balai Desa Kedung yang di pimpin oleh Kepala Desa (SUHADI).
Kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2026 sebagai berikut:
- Lansia tunggal/sebatang kara yang tidak mendapat bantuan dobel
- Penyandang disabilitas
- Masuk data DTKS
- Orang dengan penyakit menahun/kronis
Menyetujui dan menyepakati 2 orang penerima BLT Dana Desa yaitu
- Sripah alamat Kedung RT 01 RW 02
- Sulakah alamat Kedung RT 02 RW 02