LPMD DESA KEDUNG
Adm | 27 Agustus 2020 01:39:07 | 7.320 Kali
Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2020s/d 2025
DESA KEDUNG KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Kedung Nomor : 148/21/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa Kedung
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1. |
Ketua |
SAPARI |
RT 02 RW 01 |
2. |
Sekretaris |
MASRUKAN |
RT 02 RW 02 |
3. |
Bendahara |
SAMADUN |
RT 01 RW 01 |
4. |
Seksi Pembangunan dan Ekonomi |
WIROTO |
RT 02 RW 01 |
5. |
Seksi Lingkungan Hidup dan Kesehatan |
MAUBIN |
RT 02 RW 01 |
6. |
Seksi Pendidikan dan Keagamaan |
GUSLAN |
RT 01 RW 01 |
7. |
Seksi Kebudayaan ,Olahraga,dan Pemuda |
SUGENG YULIANTO |
RT 01 RW 02 |
8. |
Seksi Pendidikan,Keagamaan, Kebudayaan,Olahraga dan Pemuda |
NGAJIS |
RT 02 RW 01 |
9. |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban |
SUNTARI |
RT 02 RW 01 |
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |